Pengadilan Agama Bangkalan Kabulkan Permohonan Cerai Akibat Judi Online dan Pinjaman Online

    Pengadilan Agama Bangkalan Kabulkan Permohonan Cerai Akibat Judi Online dan Pinjaman Online
    Suasana Ruang Tunggu di Pengadilan Kelas 1A Bangkalan

    Bangkalan, - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Bangkalan mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh beberapa istri akibat suami terlibat dalam judi online (judol) dan terlilit pinjaman online (pinjol). Keputusan ini disampaikan oleh HUMAS PA Bangkalan, Nur Laily.

    Dalam keterangan resminya, Nur Laily menjelaskan bahwa akhir-akhir ini terdapat tiga kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah judol dan pinjol. "Terkait dengan perceraian yang penyebabnya disebabkan oleh judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), akhir-akhir ini ada kurang lebih tiga perkara yang penyebabnya disebabkan oleh hal tersebut. Kebanyakan itu disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Untuk yang penyebabnya judi online dan pinjaman online hanya tiga yang terbukti di pengadilan, " ujar Nur Laily.

    Nur Laily menambahkan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan. "Sudah kami kabulkan dan fakta-fakta di persidangan memang semua menuju ke arah dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat, penyebabnya karena suami melakukan judi online dan pinjol, " sambungnya.

    Lebih lanjut, Nur Laily menjelaskan bahwa hingga bulan Juli ini, jumlah perkara gugatan cerai di PA Bangkalan mencapai sekitar 1.100 kasus, sementara permohonan cerai mencapai sekitar 350 kasus. "Kalau di sini, dibedakan antara perkara gugatan dan permohonan. Untuk perkara gugatan, sampai dengan bulan Juli ini sudah mencapai angka 1.100-an. Kalau permohonannya sudah mencapai 350-an sekian sampai dengan akhir Juli ini, " pungkasnya.

    Kasus-kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman online ini menambah daftar panjang masalah sosial yang dihadapi masyarakat Bangkalan. Pengadilan Agama Bangkalan berharap agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari aktivitas-aktivitas yang merugikan seperti judi online dan pinjaman online.

    bangkalan pengadilan agama gugatan cerai judi online
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Dinkes Bersama Puskesmas Kota Bangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Pertunjukan Long-Nolongen, Program “Sambung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami